Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan
BIDANG PRODUKSI PETERNAKAN
TUGAS:
Merencanakan, membina, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan bidang produksi peternakan
FUNGSI:
- Pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis produksi peternakan
- Pengelolaan Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) yang terdapat di wilayah Daerah
- Pelaksanaan pengawasan, penggunaan sarana dan koordinasi penyediaan infrastruktur di bidang produksi peternakan
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian mutu, penyediaan, peredaran benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak serta pakan hewan
- Pelaksanaan pemberian pertimbangan sebagai dasar penerbitan rekomendasi usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis budidaya, pembibitan dan reproduksi ternak
- Pelaksanaan bimbingan, pemantauan, pengawasan, pengadaan, peredaran, pembuatan dan penggunaan pakan ternak
- Pelaksanaan pembinaan dan pembibingan teknologi kaji terap peternakan
- Pelaksanaan koordinasi produksi peternakan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan produksi peternakan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas