Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan
BIDANG KESEHATAN HEWAN
TUGAS:
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Bidang Kesehatan Hewan
FUNGSI:
- Pelaksanaan pengawasan, penggunaan sarana dan koordinasi penyediaan infrastruktur di bidang kesehatan hewan
- Pelaksanaan pengawasan pemasukan/ pengeluaran hewan serta produk hewan dari/ ke daerah lain
- Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner
- Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
- Pemberian pertimbangan sebagai dasar penerbitan rekomendasi izin usaha fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/ pasar hewan, rumah potong hewan dan pengecer obat hewan
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, pengamatan, pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas