Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan
BIDANG USAHA TANI PETERNAKAN
TUGAS:
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan bidang usaha tani ternak
FUNGSI:
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis usaha peternakan
- Pelaksanaan pengawasan, penggunaan sarana dan koordinasi penyediaan infrastruktur di bidang usaha tani ternak
- Pelaksanaan pemberian pertimbangan sebagai dasar penerbitan rekomendasi untuk penerbitan izin di bidang peternakan
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kelembagaan kelompok tani ternak dan akses permodalan usaha tani peternakan
- Pelaksanaan penyebaran dan pengembangan ternak
- Pelaksanaan, pembinaan dan bimbingan teknis pasca panen dan pengolahan hasil peternakan dan pemasaran
- Pelaksanaan, pengawasan pengendalian dan pedoman kemitraan usaha tani peternakan
- Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian perijinan/ rekomendasi usaha peternakan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas