Dalam rangka pengawasan peredaran Hewan dan Bahan Asal Hewan di daerah perbatasan antar propinsi maka Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan melakukan pemeriksaan pada peredaran lalu lintas bibit/ternak, pengawasan mutu bibit/benih, kelayakan sarana angkut serta kelengkapan dokumen berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) di lokasi Check Point lalu lintas ternak dimana di Kabupaten Magetan terdapat 2 (dua) buah Check Point yaitu di Check point Gilang di Poncol dan Check point Cemoro Sewu.