Pengawasan pakan adalah aktivitas penting dalam industri peternakan. Produk peternakan yang sehat berawal dari pakan yang sehat dan bebas bahan beracun. Pakan memerlukan pengawasan agar ketersediaan pakan yang beredar terjamin kualitas dan keamanannya, untuk menghasilkan produk pangan hasil ternak (daging, susu, telur) sebagai sumber protein hewani yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Ketika pakan sesuai dengan standar mutu maka produktivitas ternak akan tinggi dan produk hasil ternak akan sehat dan layak dikonsumsi. Menurut Permentan no 22 Tahun 2017, pakan yang beredar di pasaran harus memiliki ijin pakan yaitu NPP (Nomor Peredaran Pakan).

was-1024x576

© 2022 All Rights Reserved.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan yang telah direvisi menjadi Permentan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan pada bab II pasal 2 menjelaskan pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP.  Nomor Peredaran Pakan (NPP) adalah surat keterangan yang memuat huruf dan angka yang menerangkan identitas pakan yang berfungsi sebagai tanda keabsahan pakan untuk diedarkan.  NPP diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian.  Untuk mendapatkan NPP, maka pelaku usaha diharuskan mempunyai Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan, disamping harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis lainnya.

Dinas Peternakan Kabupaten Magetan memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha pakan untuk mendaftarkan produk pakannya. Pendaftaran dan informasi dapat dilakukan pada link Disamping.