TUGAS

Berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan mempunyai tugas “membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.”

FUNGSI

SEKRETARIAT

TUGAS:

Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, membina dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.

FUNGSI:

Laman: 1 2 3 4 5