Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan

TUGAS

Berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan mempunyai tugas “membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.”

FUNGSI

  • Perumusan kebijakan di bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan
  • Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

SEKRETARIAT

TUGAS:

Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, membina dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.

FUNGSI:

  • Pengelolaan urusan surat-menyurat, kearsipan, keprotokolan, rumah tangga, ketertiban, keamanan, penyelenggaraan rapat dan perjalanan dinas
  • Penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
  • Pengelolaan barang inventaris dan perlengkapan
  • Pengelolaan urusan kepegawaian
  • Pengelolaan urusan keuangan
  • Pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan
  • Pengelolaan urusan kesejahteraan pegawai
  • Pengordinasian penyusunan program dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pada bidang
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas