Pakan yang sudah memiliki NPP berarti sudah terdaftar dan sudah ada jaminan kualitas pakan baik kandungan nutrisi, komposisi pakan batas penggunaan (masa kadaluarsa) serta peruntukan pakan sehingga memberikan kepercayaan peternak dalam menggunakan pakan tersebut dan merupakan produk yang legal.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan yang telah direvisi menjadi Permentan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan pada bab II pasal 2 menjelaskan pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP. Nomor Peredaran Pakan (NPP) adalah surat keterangan yang memuat huruf dan angka yang menerangkan identitas pakan yang berfungsi sebagai tanda keabsahan pakan untuk diedarkan.
NPP diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang berlaku 5 (lima) tahun sekali. Bagaimana mendapatkan NPP? maka pelaku usaha diharuskan mempunyai Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan, disamping harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis lainnya. Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan mefasilitasi pengambilan sampel untuk di uji kualitas pakan ternak/bahan pakan di Laboratorium Provinsi Jawa Timur. Mengetahui pakan yang sudah berijin atau belum, bisa dilihat dari kemasan pakan ternak sebagai berikut. (Disnkn / bd1)
Keterangan membaca