Whistle Blowing System (WBS) Inspektorat Magetan

Melalui WBS, masyarakat dan pegawai dapat menyampaikan informasi atau pengaduan secara langsung kepada Administrator melalui laman resmi WBS maupun saluran pengaduan lain yang tersedia. Setiap laporan yang masuk akan diterima, dianalisis, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan oleh Inspektorat Kabupaten Magetan.

Salah satu prinsip utama dari WBS adalah kerahasiaan identitas pelapor. Secara teknis, sistem ini dirancang untuk menjaga anonimitas sehingga pelapor tidak perlu mencantumkan nama, jabatan, atau informasi pribadi lain yang memungkinkan identitasnya terungkap. Untuk memastikan kerahasiaan tetap terjaga, pelapor juga disarankan menghindari penggunaan perangkat kantor, terutama bila laporan berkaitan dengan pihak internal instansi tersebut. Inspektorat menjamin bahwa fokus utama penanganan adalah pada substansi kasus yang dilaporkan, bukan pada identitas pelapor.

Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, pelapor diharapkan memenuhi beberapa kriteria, yaitu menjelaskan unsur “5W+1H” (siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana) serta melampirkan bukti permulaan seperti data, dokumen, foto, atau rekaman yang mendukung adanya dugaan pelanggaran atau tindak pidana korupsi. Informasi tambahan dari sumber terkait juga sangat membantu proses pendalaman.

WBS menjadi solusi bagi masyarakat atau pegawai yang ingin melaporkan dugaan korupsi namun khawatir identitasnya diketahui, terutama jika pelaku merupakan atasan atau rekan kerja. Dengan menjadi whistleblower melalui sistem ini, kerahasiaan identitas Anda akan dijamin oleh Inspektorat. Pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Magetan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enter Captcha Here : *

Reload Image