Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan yang telah direvisi menjadi Permentan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan pada bab II pasal 2 menjelaskan pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP.
Nomor Peredaran Pakan (NPP) adalah surat keterangan yang memuat huruf dan angka yang menerangkan identitas pakan yang berfungsi sebagai tanda legalitas/izin pakan untuk diedarkan. NPP diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian. Untuk mendapatkan NPP, maka pelaku usaha diharuskan mempunyai Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan, disamping harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis lainnya.