Dalam rangka pengawasan peredaran Hewan dan Bahan Asal Hewan di daerah perbatasan antar propinsi maka Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan melakukan pemeriksaan pada peredaran lalu lintas bibit/ternak, pengawasan mutu bibit/benih, kelayakan sarana angkut serta kelengkapan dokumen berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) di lokasi Check Point lalu lintas ternak dimana di Kabupaten Magetan terdapat 2 (dua) buah Check Point yaitu di Check point Gilang di Poncol dan Check point Cemoro Sewu.
A. Check point Gilang di Poncol

B. Check point Cemoro Sewu

Daerah Perbatasan sebagai pintu keluar masuk merupakan titik penting yaitu sebagai filter untuk keamanan suatu daerah. Guna Penangganan Wabah Penyakit PMK telah disediakan pos penyekatan dan pemeriksaan hewan ternak. Beberapa titik di perbatasan menjadi sasaran kegiatan sebagai antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Petugas yang terdiri dari Polisi, BPBD, Perhubungan dan TNI ikut memantau hewan ternak mengingat tingginya lalu lintas perdagangan hewan kurban menjelang Idul Adha ditengah wabah PMK