Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Magetan yang berlokasi di Jln Samudera Barat SMK YKP Magetan memiliki fasilitas pemotongan hewan di RPH tersebut memanfaatkan teknologi terkini sehingga proses pemotongan berlangsung lebih cepat dan higenis serta untuk meningkatkan kualitas dan produksi daging. Selain itu hewan ternak yang akan di potong, ditangani oleh Dokter Hewan dan Juru sembelih halal (Juleha). RPH Magetan menerima pemotongan secara partai oleh jagal/pelaku usaha, baik individu maupun kelompok. Narahubung lebih lanjut pemesanan RPH Magetan
Telepon :
0878-8144-4185 / 0813-5922-6480
Tahapan proses pemotongan hewan ternak di Rumah Potong Hewan, Kabupaten Magetan
- Pejagal/pengguna jasa RPH menginformasikan kepada petugas RPH bahwa akan melakukan pemotongan di RPH
- Hewan dibawa ke RPH atau dijemput oleh kendaraan angkut milik RPH
- Hewan yang datang di RPH didaftarkan ulang dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas pemeriksa
- Hewan yang dinyatakan lolos oleh petugas pemeriksa dibawa masuk dan diturunkan melalui unloading hewan
- Melakukan pengistirahatan hewan yang akan dipotong di kandang peristirahatan
- Melakukan pemeriksaan antemortem hewan sebelum dipotong (hasil pemeriksaan berlaku 24 jam) sesuai prosedur
- Penimbangan ternak (opsional)
- Penggiringan ternak ke Restraining Box
- Pekerja jagal melakukan persiapan sesuai prosedur
- Pengoperasian Restraining Box
- Proses penyembelihan oleh juru sembelih halal / Juleha
- Proses pemisahan kepala, kulit dan kaki, pengulitan pengeluaran jeroan, penanganan karkas setelah hewan mati sempurna
- Organ kepala, paru-paru, jantung, hati, limpa, ginjal dibawa ke ruang jeroan merah untuk dilakukan pemeriksaan postmortem oleh petugas
- Organ rumen, retikulum, omasum, abomasum dan usus dibawa ke ruang jerohan hijau untuk dilakukan pemeriksaan postmortem oleh petugas
- Karkas dihantung di penggantungan karkas dan dilakukan penimbangan karkas kemudian dipindah ke ruang pelayuan dan dilakukan pemeriksaan postmortem oleh petugas
- Pemberian label “BAIK” pada karkas yang telah dinyatakan dapat diedarkan setelah pemeriksaan postmortem
- Karkas/daging dipindahkan ke ruang pendingin apabila akan diedarkan dalam rantai dingin
- Penjagal/pengguna jasa RPH membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan dan petugas RPH memberikan karcis sebagai bukti bayar
- Petugas memberikan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) dan menyerahkan karkas, daging, jeroan, kulit, kepala dan kaki kepada pejagal/pengguna jasa RPH