Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Magetan yang berlokasi di Jln Samudera Barat SMK YKP Magetan memiliki fasilitas pemotongan hewan di RPH tersebut memanfaatkan teknologi terkini sehingga proses pemotongan berlangsung lebih cepat dan higenis serta untuk meningkatkan kualitas dan produksi daging. Selain itu hewan ternak yang akan di potong, ditangani oleh Dokter Hewan dan Juru sembelih halal (Juleha). RPH Magetan menerima pemotongan secara partai oleh jagal/pelaku usaha, baik individu maupun kelompok. Narahubung lebih lanjut pemesanan RPH Magetan

Telepon :

0878-8144-4185 / 0813-5922-6480

Tahapan proses pemotongan hewan ternak di Rumah Potong Hewan, Kabupaten Magetan

  1. Pejagal/pengguna jasa RPH menginformasikan kepada petugas RPH bahwa akan melakukan pemotongan di RPH
  2. Hewan dibawa ke RPH atau dijemput oleh kendaraan angkut milik RPH
  3. Hewan yang datang di RPH didaftarkan ulang dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas pemeriksa
  4. Hewan yang dinyatakan lolos oleh petugas pemeriksa dibawa masuk dan diturunkan melalui unloading hewan
  5. Melakukan pengistirahatan hewan yang akan dipotong di kandang peristirahatan
  6. Melakukan pemeriksaan antemortem hewan sebelum dipotong (hasil pemeriksaan berlaku 24 jam) sesuai prosedur
  7. Penimbangan ternak (opsional)
  8. Penggiringan ternak ke Restraining Box
  9. Pekerja jagal melakukan persiapan sesuai prosedur
  10. Pengoperasian Restraining Box
  11. Proses penyembelihan oleh juru sembelih halal / Juleha
  12. Proses pemisahan kepala, kulit dan kaki, pengulitan pengeluaran jeroan, penanganan karkas setelah hewan mati sempurna
  13. Organ kepala, paru-paru, jantung, hati, limpa, ginjal dibawa ke ruang jeroan merah untuk dilakukan pemeriksaan postmortem oleh petugas
  14. Organ rumen, retikulum, omasum, abomasum dan usus dibawa ke ruang jerohan hijau untuk dilakukan pemeriksaan postmortem oleh petugas
  15. Karkas dihantung di penggantungan karkas dan dilakukan penimbangan karkas kemudian dipindah ke ruang pelayuan dan dilakukan pemeriksaan postmortem oleh petugas
  16. Pemberian label “BAIK” pada karkas yang telah dinyatakan dapat diedarkan setelah pemeriksaan postmortem
  17. Karkas/daging dipindahkan ke ruang pendingin apabila akan diedarkan dalam rantai dingin
  18. Penjagal/pengguna jasa RPH membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan dan petugas RPH memberikan karcis sebagai bukti bayar
  19. Petugas memberikan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) dan menyerahkan karkas, daging, jeroan, kulit, kepala dan kaki kepada pejagal/pengguna jasa RPH