TUGAS
Berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan mempunyai tugas “membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.”
FUNGSI
- Perumusan kebijakan di bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
——————————————————————————————————————–
SEKRETARIAT
TUGAS:
Merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, membina dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.
FUNGSI:
- Pengelolaan urusan surat-menyurat, kearsipan, keprotokolan, rumah tangga, ketertiban, keamanan, penyelenggaraan rapat dan perjalanan dinas
- Penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
- Pengelolaan barang inventaris dan perlengkapan
- Pengelolaan urusan kepegawaian
- Pengelolaan urusan keuangan
- Pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan
- Pengelolaan urusan kesejahteraan pegawai
- Pengordinasian penyusunan program dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pada bidang
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
——————————————————————————————————————–
BIDANG PRODUKSI PETERNAKAN
TUGAS:
Merencanakan, membina, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan bidang produksi peternakan
FUNGSI:
- Pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis produksi peternakan
- Pengelolaan Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) yang terdapat di wilayah Daerah
- Pelaksanaan pengawasan, penggunaan sarana dan koordinasi penyediaan infrastruktur di bidang produksi peternakan
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian mutu, penyediaan, peredaran benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak serta pakan hewan
- Pelaksanaan pemberian pertimbangan sebagai dasar penerbitan rekomendasi usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis budidaya, pembibitan dan reproduksi ternak
- Pelaksanaan bimbingan, pemantauan, pengawasan, pengadaan, peredaran, pembuatan dan penggunaan pakan ternak
- Pelaksanaan pembinaan dan pembibingan teknologi kaji terap peternakan
- Pelaksanaan koordinasi produksi peternakan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan produksi peternakan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
——————————————————————————————————————–
BIDANG KESEHATAN HEWAN
TUGAS:
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Bidang Kesehatan Hewan
FUNGSI:
- Pelaksanaan pengawasan, penggunaan sarana dan koordinasi penyediaan infrastruktur di bidang kesehatan hewan
- Pelaksanaan pengawasan pemasukan/ pengeluaran hewan serta produk hewan dari/ ke daerah lain
- Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner
- Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
- Pemberian pertimbangan sebagai dasar penerbitan rekomendasi izin usaha fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/ pasar hewan, rumah potong hewan dan pengecer obat hewan
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, pengamatan, pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
——————————————————————————————————————–
BIDANG USAHA TANI PETERNAKAN
TUGAS:
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan bidang usaha tani ternak
FUNGSI:
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis usaha peternakan
- Pelaksanaan pengawasan, penggunaan sarana dan koordinasi penyediaan infrastruktur di bidang usaha tani ternak
- Pelaksanaan pemberian pertimbangan sebagai dasar penerbitan rekomendasi untuk penerbitan izin di bidang peternakan
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kelembagaan kelompok tani ternak dan akses permodalan usaha tani peternakan
- Pelaksanaan penyebaran dan pengembangan ternak
- Pelaksanaan, pembinaan dan bimbingan teknis pasca panen dan pengolahan hasil peternakan dan pemasaran
- Pelaksanaan, pengawasan pengendalian dan pedoman kemitraan usaha tani peternakan
- Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian perijinan/ rekomendasi usaha peternakan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
——————————————————————————————————————–
BIDANG PENGEMBANGAN PERIKANAN
TUGAS:
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Bidang Pengembangan Perikanan
FUNGSI:
- Pelaksanaan pengawasan, penggunaan sarana dan koordinasi penyediaan infrastruktur di bidang pengembangan perikanan
- Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan
- Pelaksanaan penyiapan dan pengelolaan pembudidayaan ikan
- Pelaksanaan penyiapan pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan dan pengolahan/ pemasaran hasil perikanan
- Pelaksanaan penyiapan pengawasan dan pengelolaan sumberdaya perikanan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas