----TUGAS POKOK DAN FUNGSI-----
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PETERNAKANAN DAN PERIKANAN KABUPATEN MAGETAN
TUGAS POKOK
- Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Peternakan dan Perikanan
FUNGSI
- Perumusan kebijakan di bidang Produksi Peternakan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan Hewan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Usaha Tani Peternakan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Pengembangan Perikanan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi Peternakan dan Perikanan;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Peternakan dan Perikanan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKERTARIAT
TUGAS POKOK
- Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, membina dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.
FUNGSI
- Pengelolaan urusan surat – menyurat, kearsipan, keprotokolan, rumah tangga, ketertiban, keamanan, penyelenggaraan rapat dan perjalanan dinas;
- Penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- Pengelolaan barang inventaris dan perlengkapan;
- Pengelolaan urusan kepegawaian;
- Pengelolaan urusan keuangan;
- Pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
- Pengelolaan urusan kesejahteraan pegawai;
- Pengoordinasian penyusunan program dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pada bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
TUGAS POKOK
- Melaksanakan urusan surat – menyurat;
- Membuat perencanaan pengadaan barang dan jasa;
- Menyiapkan penyelenggaraan rapat dan keprotokolan;
- Melaksanakan tugas-tugas rumah tangga dan keamanan kantor;
- Mengurus dan mencatat barang inventaris dan perlengkapan kantor;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi pengumpulan data kepegawaian, cuti, kenaikan pangkat, pensiun;
- Menyiapkan bahan dalam rangka upaya peningkatan disiplin pegawai;
- Mengurus kesejahteraan pegawai;
- Merencanakan pengelolaan arsip; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

BIDANG USAHA TANI TERNAK
TUGAS POKOK
- Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Usaha Tani Peternakan;
FUNGSI
- Penyusunan perencanaan pengelolaan Sarana Prasarana peternakan, Pengolahan dan pemasaran Hasil Peternakan serta Kelembagaan Inventasi dan Usaha Peternakan;
- Perumusan kebijakan teknis pengelolaan Sarana Prasarana peternakan, Pengolahan dan pemasaran Hasil Peternakan serta Kelembagaan Inventasi dan Usaha Peternakan;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi internal dan lintas sektor dalam pelaksanaan Sarana Prasarana peternakan, Pengolahan dan pemasaran Hasil Peternakan serta Kelembagaan Inventasi dan Usaha Peternakan ;
- Pelaksanaan pengelolaan Sarana Prasarana Peternakan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan serta Kelembagaan Inventasi dan Usaha Peternakan;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Sarana Prasarana peternakan, Pengolahan dan pemasaran Hasil Peternakan serta Kelembagaan Inventasi dan Usaha Peternakan;
- Pelaksanaan pemberian pertimbangan sebagai dasar penerbitan rekomendasi untuk penertiban izin di bidang peternakan;
- Pelaksanaan, pembinaan dan bimbingan teknis pasca panen dan pengolahan hasil peternakan dan pemasaran;
- Pelaksanaan Pembinaan dan Penyebarluasan Informasi dan Promosi Komoditas Unggulan Peternakan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sarana Prasarana Peternakan ; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

BIDANG PRODUKSI PETERNAKKAN
TUGAS POKOK
- Melaksanakan penyiapan perumusan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi Produksi Peternakan.
FUNGSI
- Penyusunan perencanaan, pengelolaan Perbibitan, Pengembangan Kawasan Peternakan, Budidaya, Produksi Peternakan, pakan dan teknologi Kaji Terap
- Perumusan kebijakan teknis pengelolaan perbibitan, Pengembangan Kawasan Peternakan, Budidaya, Produksi Peternakan, pakan dan teknologi Kaji Terap;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi internal dan lintas sektor pengelolaan Perbibitan, Pengembangan Kawasan Peternakan, Budidaya, Produksi Peternakan, pakan dan teknologi Kaji Terap;
- Pelaksanaan Pengelolaan Perbibitan, Pengembangan Kawasan Peternakan, Budidaya, Produksi Peternakan, pakan dan teknologi Kaji Terap serta;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Produksi Peternakan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

BIDANG KESEHATAN HEWAN
TUGAS POKOK
- Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Kesehatan Hewan.
FUNGSI
- Penyusunan perencanaan pengamatan, penyidikan, pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
- Perumusan kebijakan teknis pengamatan, penyidikan, pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi internal dan lintas sektoral dalam pelaksanaan pengamatan, penyidikan, pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
- Pelaksanaan pengamatan, penyidikan, pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
- Pelaksanakan penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
- Pelaksanakan pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner;
- Pelaksanakan sertifikasi kesehatan bahan pangan asal ternak dan hasil bahan asal ternak;
- Pelaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kesehatan produk-produk peternakan;
- Pelaksanakan pengawasan kesehatan lingkungan perusahaan peternakan;
- Pelaksanakan pemantauan dan pengawasan penerapan standar teknis dan operasional Rumah Potong Hewan;
- Pelaksanakan penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular dalam daerah;
- Pelaksanakan penyidikan dan pengamatan untuk pengendalian, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
- Pelaksanakan pengambilan specimen histopatologi (jaringan organ) guna pemeriksaan yang dilaksanakan secara fisik dan laboratories;
- Pelaksanakan pengawasan lalu lintas ternak dari dan ke daerah lain yang meliputi lalu lintas ternak di pasar, perusahaan serta melaksanakan penutupan wilayah dalam rangka pencegahan penularan penyakit ternak;
- Pelaksanakan pengawasan, pengujian dan peredaran obat hewan dan ikan;
- Pelaksanakan pemantauan dan pengawasan penerapan standar teknis operasional rumah sakit hewan/ klinik hewan, satuan pelayanan peternakan terpadu dan Pos Kesehatan Hewan;
- Pelaksanakan pengadaan sediaan biologi, farmasetik dan premiks untuk penanggulangan penyakit menular;
- Pelaksanakan pembinaan, bimbingan, pemantauan, pencegahan, pemberantasan serta pengobatan penyakit pada hewan dan ikan;
- Pelaksanakan pembinaan dan penyusunan rekomendasi teknis perijinan klinik hewan dan dokter hewan praktik;
- Pelaksanaan Pengelolaan unit pelayanan Teknis kesehatan hewan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Kesehatan Hewan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

BIDANG PENGEMBANGAN PERIKANAN
TUGAS POKOK
- Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Bidang Pengembangan Perikanan;
- FUNGSI
- Pelaksanaan pengawasan, penggunaan sarana dan koordinasi penyediaan infrastruktur di bidang pengembangan perikanan;
- Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
- Pelaksanaan penyiapan dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
- Pelaksanaan penyiapan pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan dan pengolahan / pemasaran hasil perikanan;
- Pelaksanaan penyiapan pengawasan dan pengelolaan sumberdaya perikanan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
Jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati tersendiri.





