----TUGAS POKOK DAN FUNGSI-----

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS PETERNAKANAN DAN PERIKANAN KABUPATEN MAGETAN

 

TUGAS POKOK

  • Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Peternakan dan Perikanan

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan di bidang Produksi Peternakan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan Hewan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang Usaha Tani Peternakan;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pengembangan Perikanan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi Peternakan dan Perikanan;
  6. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Peternakan dan Perikanan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKERTARIAT

TUGAS POKOK

  • Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, membina dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.

FUNGSI

  1. Pengelolaan urusan surat – menyurat, kearsipan, keprotokolan, rumah tangga, ketertiban, keamanan, penyelenggaraan rapat dan perjalanan dinas;
  2. Penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  3. Pengelolaan barang inventaris dan perlengkapan;
  4. Pengelolaan urusan kepegawaian;
  5. Pengelolaan urusan keuangan;
  6. Pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
  7. Pengelolaan urusan kesejahteraan pegawai;
  8. Pengoordinasian penyusunan program dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pada bidang; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.

 

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan urusan surat – menyurat;
  2. Membuat perencanaan pengadaan barang dan jasa;
  3. Menyiapkan penyelenggaraan rapat dan keprotokolan;
  4. Melaksanakan tugas-tugas rumah tangga dan keamanan kantor;
  5. Mengurus dan mencatat barang inventaris dan perlengkapan kantor;
  6. Melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi pengumpulan data kepegawaian, cuti, kenaikan pangkat, pensiun;
  7. Menyiapkan bahan dalam rangka upaya peningkatan disiplin pegawai;
  8. Mengurus kesejahteraan pegawai;
  9. Merencanakan pengelolaan arsip; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
 
 

BIDANG USAHA TANI TERNAK

 

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Usaha Tani Peternakan;

FUNGSI

  1. Penyusunan perencanaan pengelolaan Sarana Prasarana peternakan, Pengolahan dan pemasaran Hasil Peternakan serta Kelembagaan Inventasi dan Usaha Peternakan;
  2. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan Sarana Prasarana peternakan, Pengolahan dan pemasaran Hasil Peternakan serta Kelembagaan Inventasi dan Usaha Peternakan;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi internal dan lintas sektor dalam pelaksanaan Sarana Prasarana peternakan, Pengolahan dan pemasaran Hasil Peternakan serta Kelembagaan Inventasi dan Usaha Peternakan ;
  4. Pelaksanaan pengelolaan Sarana Prasarana Peternakan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan serta Kelembagaan Inventasi dan Usaha Peternakan;
  5. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Sarana Prasarana peternakan, Pengolahan dan pemasaran Hasil Peternakan serta Kelembagaan Inventasi dan Usaha Peternakan;
  6. Pelaksanaan pemberian pertimbangan sebagai dasar penerbitan rekomendasi untuk penertiban izin di bidang peternakan;
  7. Pelaksanaan, pembinaan dan bimbingan teknis pasca panen dan pengolahan hasil peternakan dan pemasaran;
  8. Pelaksanaan Pembinaan dan Penyebarluasan Informasi dan Promosi Komoditas Unggulan Peternakan;
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sarana Prasarana Peternakan ; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

BIDANG PRODUKSI PETERNAKKAN

 

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan penyiapan perumusan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi Produksi Peternakan.
FUNGSI
  1. Penyusunan perencanaan, pengelolaan Perbibitan, Pengembangan Kawasan Peternakan, Budidaya, Produksi Peternakan, pakan dan teknologi Kaji Terap
  2. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan perbibitan, Pengembangan Kawasan Peternakan, Budidaya, Produksi Peternakan, pakan dan teknologi Kaji Terap;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi internal dan lintas sektor pengelolaan Perbibitan, Pengembangan Kawasan Peternakan, Budidaya, Produksi Peternakan, pakan dan teknologi Kaji Terap;
  4. Pelaksanaan Pengelolaan Perbibitan, Pengembangan Kawasan Peternakan, Budidaya, Produksi Peternakan, pakan dan teknologi Kaji Terap serta;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Produksi Peternakan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

BIDANG KESEHATAN HEWAN

 

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Kesehatan Hewan.

FUNGSI

  1. Penyusunan perencanaan pengamatan, penyidikan, pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  2. Perumusan kebijakan teknis pengamatan, penyidikan, pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi internal dan lintas sektoral dalam pelaksanaan pengamatan, penyidikan, pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  4. Pelaksanaan pengamatan, penyidikan, pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  5. Pelaksanakan penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  6. Pelaksanakan pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner;
  7. Pelaksanakan sertifikasi kesehatan bahan pangan asal ternak dan hasil bahan asal ternak;
  8. Pelaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kesehatan produk-produk peternakan;
  9. Pelaksanakan pengawasan kesehatan lingkungan perusahaan peternakan;
  10. Pelaksanakan pemantauan dan pengawasan penerapan standar teknis dan operasional Rumah Potong Hewan;
  11. Pelaksanakan penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular dalam daerah;
  12. Pelaksanakan penyidikan dan pengamatan untuk pengendalian, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
  13. Pelaksanakan pengambilan specimen histopatologi (jaringan organ) guna pemeriksaan yang dilaksanakan secara fisik dan laboratories;
  14. Pelaksanakan pengawasan lalu lintas ternak dari dan ke daerah lain yang meliputi lalu lintas ternak di pasar, perusahaan serta melaksanakan penutupan wilayah dalam rangka pencegahan penularan penyakit ternak;
  15. Pelaksanakan pengawasan, pengujian dan peredaran obat hewan dan ikan;
  16. Pelaksanakan pemantauan dan pengawasan penerapan standar teknis operasional rumah sakit hewan/ klinik hewan, satuan pelayanan peternakan terpadu dan Pos Kesehatan Hewan;
  17. Pelaksanakan pengadaan sediaan biologi, farmasetik dan premiks untuk penanggulangan penyakit menular;
  18. Pelaksanakan pembinaan, bimbingan, pemantauan, pencegahan, pemberantasan serta pengobatan penyakit pada hewan dan ikan;
  19. Pelaksanakan pembinaan dan penyusunan rekomendasi teknis perijinan klinik hewan dan dokter hewan praktik;
  20. Pelaksanaan Pengelolaan unit pelayanan Teknis kesehatan hewan;
  21. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Kesehatan Hewan;
  22. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

BIDANG PENGEMBANGAN PERIKANAN

 

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Bidang Pengembangan Perikanan;

 

  • FUNGSI
  1. Pelaksanaan pengawasan, penggunaan sarana dan koordinasi penyediaan infrastruktur di bidang pengembangan perikanan;
  2. Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
  3. Pelaksanaan penyiapan dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  4. Pelaksanaan penyiapan pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan dan pengolahan / pemasaran hasil perikanan;
  5. Pelaksanaan penyiapan pengawasan dan pengelolaan sumberdaya perikanan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH

Jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati tersendiri.