Penerapan protokol kesehatan disnakkan Kab.Magetan

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan masyarakat usia di bawah 45 tahun untuk kembali menjalankan aktivitasnya. Hal itu salah satunya untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.  Sebelumnya, semua orang tanpa memandang kelas usia, diminta untuk tetap tinggal di rumah demi memotong rantai persebaran virus corona penyebab Covid-19. Untuk itu, kini sebagian masyarakat yang dipandang lebih aman terhadap risiko infeksi virus ini, diperkenankan untuk kembali bekerja dan melakukan aktivitasnya sekaligus dalam rangka menyambut  new normal. 

Apa saja protokol kesehatan Covid-19 yang harus ditaati masyarakat? Berikut ini rinciannya, berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:

1. Jaga kebersihan tangan Bersihkan tangan dengan cairan pencuci tangan , apabila permukaan tangan tidak terlihat kotor. Namun, apabila tangan kotor maka bersihkan menggunakan sabun dan air mengalir. Cara mencucinya pun harus sesuai dengan standar yang ada, yakni meliputi bagian dalam, punggung, sela-sela, dan ujung-ujung jari.

2. Bilik Desinvektan agar mencegah virus yang masuk melalui Badan.

3. Menggunakan hand sanitazer agar lebih bersih dan agar kuman yang menempel menghilang karena mengandung antiseptik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enter Captcha Here : *

Reload Image