- Sosialisasi dan Pembinaan Penyembelihan Hewan qurban yang dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan untuk takmir masjid sebagai agenda rutin tahunan dan untuk tahun ini wilayah Kecamatan Poncol, Panekan Lembeyan dan Maospati dan dan memberi bantuan berupa terpal dan pisau.
- Pemeriksaan Kesehatan Hewan pada titik – titik penjualan hewan qurban dan pemberian tanda untuk hewan yang sehat serta mendapatkan Surat Keterangan Sehat sehingga memberikan jaminan ketentraman bathin konsumen.
- Penerbitan SKKH terhadap semua ternak qurban yang dikirim keluar daerah, setelah dilaksanakan pemeriksaan dan memastikan kondisi ternak qurban yang dikirim adalah sehat.
- Pemeriksaan Ante Mortem (pemeriksaan pada hewan qurban sebelum disembelih) dan Post Mortem ( pemeriksaan pada daging hewan setelah disembelih ) dengan tujuan melindungi masyarakat dari penyakit zoonosis yang membahayakan Kesehatan dan untuk memastikan masyarakat mengkonsumsi daging yang ASUH.
- Dalam hal ini, disnakkan mengerahkan seluruh dokter hewan dan tenaga paramedik yang ada untuk membantu pelaksanaan kegiatan di lapangan, membagi titik dan lokasi penyembelihan hewan qurban, meskipun belum semua titik dapat dijangkau.
- Penyediaan RPH bagi pemotongan hewan Qurban untuk masyarakat yaitu di RPH Magetan dijalan Samodra yang sudah ber SNI dan RPH Plaosan berlokasi di komplek Pasar Wisata Plaosan.
- Pokok –pokok petunjuk Pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Penyembelihan hewan qurban dllaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
- Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari (hari Tasyrik : tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah ) agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam (antara jam 07.00 — 12.00);
- Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan :
- Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi :
- Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area terbuka yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik ;
- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban ;
- Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging ;
- Daging dikemas dalam wadah yang ramah lingkungan dan dapat didaur ulang.
- Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak atau melalui Ketua RT;
- Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban :
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (termo gun);
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan dan pendistribusian;
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi dan memantau para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,
- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga;
- Tidak dianjurkan untuk mengadakan makan bersama ditempat penyembelihan;
- Penerapan kebersihan alat :
- Melakukan pembersihan dan disinfektan seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyenÎbelihan selesai dilaksanakan;
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
- Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi :
Dengan memperhatikan hal ini, tidak hanya sesuai dengan ketentuan syariat islam namun juga meminimalisir penyebaran Covid-19 dan Semoga dengan pengaturan sebagaimana hal diatas dapat menghasilkan produk daging qurban yang aman sehat utuh dan halal, terlaksana rukun dan ketentuan pemotongan hewan qurban serta dapat terkendali penyebaran wabah Covid 19 .
Salam sehat Selalu.
satu Respon
Semoga bermanfaat untuk masyarakat Magetan