1. Layanan penjualan benih ikan

BBI melakukan kegiatan menghasilkan benih ikan tawar unggul bersertifikat. Benih Ikan Unggul berupa benih ikan Nila, Tombro, Tawes dan Ikan Hias Koi yang dihasilkan BBI melaksanakan kaidah CPIB dan bersertifikat

Alur/ mekanisme pelayanan :

     Pelaku usaha perikanan / masyarakat datang ke Balai Benih Ikan untuk       membeli benih ikan yang tersedia di Balai Benih Ikan sesuai yang diinginkan,diterima petugas dengan baik sesuai dengan SOP yang sudah ada

2. Layanan penjualan ikan segar

BBI menghasilkan ikan segar air tawar. Ikan segar konsumsi yang dihasilkan berupa Nila dan Tombro

Alur/ mekanisme pelayanan :

Pelaku usaha perikanan / masyarakat datang ke Balai Benih Ikan untuk membeli ikan segar yang tersedia di Balai Benih Ikan sesuai yang diinginkan, diterima petugas dengan baik sesuai dengan SOP yang sudah ada

3. Layanan bimbingan dan pelatihan teknis pembudidayaan ikan

Melaksanakan kegiatan bimbingan dan pelatihan teknis pembudidayaan ikan baik pembenihan maupun pembesaran ikan kepada pelaku usaha perikanan dan masyarakat kabupaten Magetan di Balai Benih Ikan

Alur/ mekanisme pelayanan :

  1. Pelaku usaha perikanan datang ke Balai Benih Ikan untuk konsultasi terkait dengan pembudidayaan ikan, kemudian ada petugas yang melayani dengan baik sesuai dengan SOP yang ada
  2. Pelaku usaha perikanan (Unit Pembenihan Rakyat, Pembudidaya Ikan) datang ke Balai Benih Ikan untuk mendapatkan pelatihan dan bimbingan teknis pembudidayaan ikan , diterima dan didampingi petugas dengan baik sesuai SOP yang ada

4. Pemanfaatan aset untuk wisata eduakasi perikanan

Melaksanakan kegiatan wisata edukasi perikanan untuk anak sekolah maupun masyarakat kabupaten magetan berupa kunjungan lapang ke Balai Benih Ikan (BBI) terkait pengenalan kegiatan perikanan di Balai Benih Ikan

Alur/ mekanisme pelayanan :

Masyarakat / siswa sekolah datang ke UPTD Balai benih Ikan (BBI) untuk mengenal kegiatan perikanan (pengenalan jenis ikan, cara produksi, pengemasan dan pemasaran), diterima petugas dengan baik sesuai dengan SOP yang ada

5. Praktik Kerja Lapangan

Melaksanakan kegiatan praktek kerja lapangan untuk siswa/ mahasiswa perikanan

Alur/ mekanisme pelayanan :

Masyarakat/ mahasiswa/ siswa perikanan datang ke UPTD Balai Benih Ikan (BBI) dengan membawa surat tugas dan surat ijin melaksanakan praktik atau magang dari Bakesbangpol. Materi praktek kerja lapang sesuai dengan kegiatan yang dibutuhkan terkait pembudidayaan ikan, diterima dan didampingi oleh petugas dengan baik sesuai SOP yang ada