Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan
BIDANG PENGEMBANGAN PERIKANAN
TUGAS:
Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Bidang Pengembangan Perikanan
FUNGSI:
- Pelaksanaan pengawasan, penggunaan sarana dan koordinasi penyediaan infrastruktur di bidang pengembangan perikanan
- Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan
- Pelaksanaan penyiapan dan pengelolaan pembudidayaan ikan
- Pelaksanaan penyiapan pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan dan pengolahan/ pemasaran hasil perikanan
- Pelaksanaan penyiapan pengawasan dan pengelolaan sumberdaya perikanan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas